kaltengtoday.com, Kasongan – Polsek Katingan Hilir mengingatkan masyarakat di Kecamatan Katingan Hilir untuk berperan aktif. Bahkan, pihaknya mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan pertambangan ilegal di lingkungannya.
” Kami melakukannya supaya dapat mempertahankan ekosistem alam. Palasnya, karena kegiatan pertambangan tanpa izin yang marak dilakukan masyarakat sangat berdampak terhadap kerusakan alam,” Ungkap Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono, Jumat (1/7/2022).
Ia menegaskan, siapapun pelaku yang melanggar hukum dan juga mengakibatkan banyaknya terjadi pencemaran terhadap lingkungan tetap dipidanakan dan dikenakan sanksi.
Baca Juga : Imbau Tetap Prokes, Polsek Katingan Hilir Datangi Warga Isoman
” Saya tekankan agar masyarakat selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku dan mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merusak lingkungan, ” Jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga Aipda Karuhei menitipkan pesan kamtibmas kepada masyarakat yang disambangi agar menyampaikan kepada keluarga atau sanak famili apabila masih ada yang melaksanakan pertambangan tanpa izin agar segera menghentikan kegiatan tersebut sehingga fungsi hutan dan alam tidak terganggu.
Ia mengatakan bahwa pendekatan yang dilakukan Personil Polsek Katingan Hilir selaku merupakan perwakilan negara yang hadir ditengah masyarakat. Apalagi, tujuannya untuk mensosialisasikan Bahaya Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin ini merupakan kegiatan yang disambut baik masyarakat mengingat pertambangan tanpa izin yang marak terjadi adalah kegiatan yang melanggar hukum.
Baca Juga : Jelang Ramadhan, Polsek Katingan Hilir Kontrol Ketersediaan Minyak Goreng dan Harga Pasar
” Sesuai dalam Pasal 159 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, dan Pasal 82 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan pengrusakan hutan. Selain itu, pertambangan tanpa izin ini sangat merusak dari pada lingkungan yang mengakibatkan terjadi pencemaran terhadap sungai ataupun hutan yang menjadi rusak,” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post