kaltengtoday.com, -Sampit- Kapolres Kotim AKBP Sarpani meminta kepada seluruh THM atau Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Kotawaringin Timur agar tidak buka alias beroperasi selama bulan Puasa 2022 ini.
“Selama bulan Ramadan, tidak ada THM di Kotim yang buka. Jika tetap buka, maka akan kita tindak tegas tentunya,”ucap Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa (5/4).
Baca juga :Â Jangan Ada Aksi Balap Liar di Bulan Ramadhan, Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku
Dijelaskannya terkait dilarangnya THM beroperasi, ini merupakan maklumat bersama antara Pemerintah Kabupaten Kotim dengan Forkopimda Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit beberapa waktu lalu.
“Jadi tidak boleh ada satu pun THM yang diperbolehkan beroperasi selama memasuki bulan ramadan,”tegasnya.
Untuk itu, warga juga diharapkan aktif dan melaporkan jika ada THM yang masih buka saat Bulan Ramadan. Jangan segan apalagi takut untuk melaporkannya.
“Kamu juga melakukan razia terhadap penjualan minuman keras (miras) yang diduga masih beroperasi di Kota Sampit ini. Terkait kapan dan dimana, itu akan kita lakukan,”katanya menambahkan.
Baca juga :Â Bulan Ramadhan, Masyarakat Diimbau Tetap Jaga Toleransi dan Prokes
Kita ingin, suasana bulan penuh berkah dan baik ini bisa dijadikan bulan yang penuh keberkahan dan tidak ada hal-hal negatif lainnya terjadi di Kotim ini tentunya. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post