Kaltengtoday.com, Sampit – Bupati Kotim Halikinnor melarang pejabat perjalanan dinas ke luar daerah akhir tahun ini. Dirinya berharap hal ini bisa ditaati oleh para pimpinan instansi pemkab Kotim nantinya.
“Saya minta, mulai besok pejabat dilarang melakukan perjalanan dinas sampai 29 Desember 2023,”ujarnya, Rabu, (29/11/2023).
Baca Juga : Stok Beras Aman Sampai Akhir Tahun
Bupati Kotim Halikinnor tidak ingin berspekulasi terkait akan merombak susunan pejabat dengan larangan pejabat ke luar daerah. “Yang pasti, pejabat jangan sampai ke luar daerah untuk beberapa hari ke depannya,”tutupnya.
Dari pantauan Kaltengtoday, larangan yang disampaikan orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini berkaitan dengan pernyataan bahwa dia akan merombak susunan kepala dinas pada akhir tahun 2023 ini. Apalagi memang sudah aturan yang mengaturnya.
Yakni terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Kotim tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca Juga : Evaluasi Polres Bartim Akhir Tahun 2022: Pelanggar Disiplin Berkurang, Berprestasi Meningkat
Pemkab Kotim menggabungkan Dinas Koperasi dan UKM dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian sementara Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) akan dipecah menjadi 2 OPD yaitu Dinas Cipta Karya, Tata ruang dan Pertanahan serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. [Red]
Discussion about this post