Kaltengtoday.com, Sampit – Berdasarkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Sistem Informasi Ormas. Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur meminta agar semua Ormas yang ada di Kotim bisa terdaftar di Kesbangpol.
Kepala Kesbangpol Kotim Sanggul Lumban Gaol menjelaskan, berkaitan dengan pendaftaran memang ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Ormas di Kotim. Yakni, Kemendagri meneliti berkas persyaratan yang berasal dari Organisasi Masyarakat (ormas) yang ada di Kotim ini.
Baca Juga :Â KIM Netampin Bersinar Siap Suguhkan Layanan Informasi Bagi Masyarakat Desa Netampin
Maka akan dibuatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bila sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini bertujuan untuk ormas yang ada di Kotim berlaku dan terdaftar di Kesbangpol Kotim nantinya. Jelas Sanggul, Senin 11 September 2023.
“Pendaftaran ormas ada 2 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ormas, pertama berbadan hukum melalui SK KEMENKUMHAM RI dan yang kedua mempunyai SKT dari Kemendagri,”paparnya.
Dirinya menambahkan pula, meski ormas yang berbadan hukum yang berasal dari Kemenkumham harus melaporkan secara resmi ke Kesbangpol Kotim khususnya tentang keberadaan ormas tersebut.
Baca Juga :Â Tingkatkan Peran PPID Untuk Pelayanan Informasi Masyarakat
“Hal ini tentunya ada maksud dan tujuan tertentu. Misalnya, ormas harus memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku di ormas. Selain itu pula, menghindari jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan tentunya,”tambahnya.
Diharapkan kedepan, ormas yang ada di Kotim ini terdaftar di Kesbangpol Kotim dan jangan ada yang tidak terdaftar. “Saya berharap, pihak ormas dan jajaran kepengurusan agar proaktif nantinya jika ada dari pihak Kesbangpol melakukan kunjungan ke kantor ormas yang ada di Kotim ini,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post