Kalteng Today – Palangka Raya, – Akhirnya Pemko Palangka Raya, Kalteng memutuskan masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Palangka Raya berlaku dari tanggal 11-24 Mei 2020 atau selama 14 hari kedepannya.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat Pemko Palangka Raya dan DPRD Palangka Raya juga forkopimda Jumat sore (8/5).di GPU Palampang.Tarung, Palangka Raya.
“PSBB segera diterapkan mulai hari Senin (11/5) hingga 14 hari kedepan,” Kata Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah.
Dan nantinya bila diperlukan akan kembali diperpanjang,ujarnya.
Soal Masalah Peraturan Walikota (perwali) memang sudah tuntas namun masih ada beberapa masukan baik itu dari Dandim, Kapolresta Palangka Raya,”Nanti kita sempurnakan dulu,”ujarnya
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran minta Walikota Palangka Raya Fairid Naparin segera membuat Peraturan Walikota setelah Menteri Kesehatan menyetujui pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Palangka Raya.
Hal itu dikatakan Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat (8/5).
“Peraturan Walikota inilah yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak yang terkait termasuk masyarakat Kota Palangka Raya dalam menjalankan PSBB,” tegas Gubernur Sugianto.
Baca Juga:
Pasca Ditetapkan PSBB Palangka Raya, Gubernur Minta Walikota Segera Bikin Aturan
Untuk diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/294/2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. [Red]
Discussion about this post