Kalteng Today – Palangka Raya, – Personel Gabungan Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut bersama dengan Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya melaksanakan pengamanan penutupan Apotek Firdaus (Apotek Manjur) yang berada di Kawasan Pasar Besar Palangka Raya Jalan Darmosugondo Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Kamis (16/7/2020) siang.
Dari informasi yang dihimpun,penutupan Apotek tersebut sehubungan adanya surat pencabutan ijin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya tertanggal 02 Juni 2020 waktu lalu.
Dari pantauan awak media, terlihat petugas melakukan pemeriksaan sekaligus mengamankan puluhan kardus oba-obatan dari bangunan Apotek Manjur tersebut.
Saat awak media mencoba mewawancari petugas yang melaksanakan penutupan tersebut pihaknya tidak berani berkomentar banyak.
Kurang lebih 2 jam petugas langsung meninggalkan lokasi dan membawa puluhan kardus obat-obatan dengan menggunakan mobil pick up warna hitam milik Pemko Palangka Raya untuk menuju Polsek Pahandut.
Sementara itu, ahli waris pemilik apotek yang enggan disebut namanya mengatakan dirinya tidak mengetaui kalau hari ini ada penutupan Apotek Manjur tersebut, namun dirinya menduga ada kaitannya dengan seorang Apoteker yang selama ini memiliki hubungan kurang baik dengan dirinya.
“Alasannya tidak tahu kenapa ditutup. Saya hanya tahu bermasalah dengan apoteker,” katanya.
Sementara, Kadinkes Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo mengatakan, apotek tersebut ditutup karena surat ijinnya dicabut oleh instansi yang memberikan ijin apotek (PTSP), selain itu sejumlah obat-obatan juga dibawa petugas untuk diamankan.
Baca Juga: TNI – Polri dan KPU Koordinasi Persiapan Pilkada
Dalam pesan Whatsapp nya kepada wartawan, Kadinkes Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo menyampaikan “Nanti setelah mempunyai ijin yang baru akan diserahkan kembali kepada pemilik,” terangnya singkat. [Red]
Discussion about this post