kaltengtoday.com, Palangka Raya – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil atau TP PNS mendapat perhatian khusus dari Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalteng.
Utamanya berkenaan dengan isi Pasal 07 huruf a, yakni tambahan penghasilan tidak diberikan kepada PNS guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi.
Menanggapi hal ini Ketua IGI Kalteng, Dr.Aprianto,M.Pd menilai persoalan ini harus disikapi oleh pemerintah pusat Republik Indonesia.
“Harus ke Kemendagri dan Kemendikbud untuk pertanyakan landasan hukum pemberhentian tunjangan penghasilan,” katanya, Senin (30/5).
Baca Juga :Â Jam Kerja ASN/PNS Selama Ramadhan Disesuaikan
Aprianto yang merupakan dosen di Universitas Palangka Raya (UPR) dan juga membantu mengajar di SMK ini menegaskan, tugas pemerintah mestinya memberikan dan berkewajiban memenuhi kebutuhan para guru maupun tenaga pendidik.
“Sebab guru adalah ujung tombak kemajuan dunia pendidikan di Bumi Tambun Bungai . Kita harus ke pusat karena dasar hukumnya dari sana, kapan perlu kita bisa hearing dengan pihak DPR,” tegasnya.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan, sehingga hak guru – guru tetap bekerja dengan riang gembira.” demikian Apri. [Red]














Discussion about this post