kaltengtoday.com, – Kapuas –Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),mengakibatkan seorang ibu rumah tangga harus meregang nyawa di Mes Mangkatip H6 PT. Globalindo Agung Lestari Desa Tambak Bajai Jum’at 29 April 2022 pukul 14.00 Wib.Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiaya mengakui telah terjadi kekerasan di dalam rumah tangga yang mengakibatkan seorang rumah tangga inisial AI(28),warga Desa Batu Tulis Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga : Waka Polres Kapuas Cek Pos Pam Ops Ketupat Telabang 2022
“Lantaran cekcok dengan dengan suaminya mengakibatkan korban AI meninggal dunia di tempat kejadian,”kata Kapolsek Iptu Siti Rabiatul,Sabtu 30 April 2022.
Kapolsek Kapuas Murung menerangkan,awalnya petugas
Security sedang melaksanakan piket di kantor Mangkatip Estate PT. Globalindo Agung Lestari Desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah kemudian mendapat informasi dari salah satu karyawan adanya kejadian Suami SI(26),warga Desa Dadahup RT. 07 Kec. Dadahup Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah memukul istrinya AI sampai meninggal di Mess Karyawan H6 Mangkatip.
kemudian lanjut AKP Siti,Security bersama dengan warga langsung menuju ke tempat kejadian dan sesampainya ditempat kejadian kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan sudah ditutup dengan kain dan suami korban yang pada waktu itu masih berada di tempat kejadian.
“SI mengakui telah memukul korban AI dengan tangan kosong sebanyak tiga kali pada bagian kepala dan menendang menggunakan kaki sebanyak dua kali pada bagian wajah korban sehingga mengakibatkan korban langsung tidak sadarkan diri dan meninggal dunia,”terangnya.
Baca Juga : Dua Orang Pengguna Narkoba Kapuas Diamankan di Tempat Berbeda
Lanjut Mantan Kapolsek Kapuas Timur itu,kemudian pihak Security dan warga mengamankan tersangka SI langsung dibawa ke Polsek Kapuas Murung untuk di proses lebih lanjut,kejadian tindak Pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,”tutupnya.[Djim KT]
Discussion about this post