kaltengtoday.com, – Kapuas, – Seorang ibu rumah tangga diciduk polisi karena kedapatan memiliki jenis sabu seberat 8,25 gram dalam kemasan 14 paket plastik klip kecil.
Wanita ini ditangkap pada Pada Hari Senin, 4 April 2022 sekitar Pukul 11.00 WIB di rumahnya di Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka tak lain sebagai seorang ibu rumah tangga tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sering dilakukan transaksi narkotika di Desa Kota Baru
“Ya,benar kami telah mengamankan seorang IRT yang memperjual beli narkotika jenis sabu,”katanya Selasa (5/4/2022)

Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan merasa sudah cukup bukti langsung dilakukan penangkapan di kediamannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 14 (empat belas) Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 8,25 gram.
Baca juga :Â Bawa 4 Kilogram Sabu, 3 Kurir Lintas Provinsi Diringkus Polisi
Kemudian 1 buah kotak merk lenyes warna hitam, satu buah kotak doraemon warna biru, 1 timbangan digital warna hitam yang berlogo yamaha, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan yang di dalam nya di masukan tissue dan uang tunai sebanyak Rp. 650.000,-.
Baca juga :Â Pemilik 3 Paket Diduga Sabu Dihadiahi Gelang Putih
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SR di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.[Djim KT]














Discussion about this post