kaltengtoday.com, – Sampit, – Ibu Kandung pembuang bayi di Kotim sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penelantaran alias membuang bayi di Baamang Hulu, Kotim pada Minggu 12 Desember 2021 lalu.
Kapolres Kotim AKBP Abdeol Harris Jakin mengatakan, motif pelaku membuang bayinya ini lantaran pelaku ini merasa malu karena bayi tersebut lahir diluar nikah dan takut ketahuan oleh keluarga.
“Makanya pada saat melahirkan di TKP itu pun pelaku hanya sendiri saja dan tidak merasakan sakit yang begitu luar biasa akibat lahiran. Apalagi, berdasarkan hasil pemeriksaan pihak dokter di Puskesmas Baamang II bahwa keadaan tempat lahir anak cukup mengkhawatirkan sekali,”jelasnya, Rabu (15/12).
Baca juga : Pembuang Bayi di Kotim Ternyata Ibu Kandungnya.
Lantaran malu dan merasa tidak ada tanggung jawab oleh sang pacar inilah, pelaku tega membuang anak kandungnya sendiri. Meski demikian, kita tetap menunggu hasil perkembangan pelaku sampai benar-benar pulih total. Karena, sakit pasca melahirkan dan mental pelaku saat ini juga tidak normal.
Baca juga :Polisi Amankan Perempuan Terduga Pembuang Bayi di Kotim
Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku ini yakni Pasal 306 (1) KUH Pidana Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun 6 bulan penjara. Tutupnya.[Red]














Discussion about this post