kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, Kota Cantik saat ini kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 yang berlaku sejak 6 Desember lalu hingga 9 Januari 2023 mendatang.
“Ketentuan perpanjangan PPKM level 1 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 51 Tahun 2022,” katanya, Kamis (22/12/2022).
Dijelaskannya, salah satu alasan penerapan PPKM level 1 di Kota Palangka Raya, untuk menekan laju penularan kasus Covid-19 khususnya pada momen perayaan natal dan tahun baru (Nataru).
“Kita tidak ingin adanya libur panjang nataru angka sebaran Covid-19 kembali meningkat,” ucapnya.
Baca Juga : Perayaan Natal Gabungan Akan Digelar di Halaman Kantor Bupati Bartim
Pemberlakuan PPKM Level 1 ini, tentu membawa kabar gembira bagi umat Kristiani. Pasalnya, berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat melalui kementerian agama, pada momen Natal tahun 2022 ini, sesuai petunjuk dari pemerintah pusat melalui kementerian agama yang telah mengizinkan penyelenggaraan ibadah Natal tahun 2022 dapat diikuti 100 persen.
Namun begitu, masyarakat maupun pengurus tempat ibadah diminta agar dapat mentaati aturan yakni tidak membuka kapasitas di atas 100 persen. Akan tetap ada kebebasan masyarakat secara terukur.
“Tempat ibadah, kami imbau untuk menaati aturan maksimal 100 persen yang tidak melebihi kapasitas jumlah jemaat di dalam rumah ibadah. Untuk pembatasan lainnya, tidak ada hanya ada penegasan mengenai kewajiban disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi,” ucapnya.
Baca Juga : Pudjirustaty Narang Hadiri Perayaan Natal di GKE Bukit Bamba
Lebih lanjut Emi Abriyani menambahkan, untuk surat edaran resmi mengenai perayaan ibadah Natal maupun tutup tahun hingga buka tahun 2023, akan dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata ,Kebudayaan, Kepemudan dan Olahraga Kota Palangka Raya.
“Meski ada kelonggaran dibandingkan tahun sebelumnya, namun protokol kesehatan khususnya menjaga jarak dan pemakaian masker diperketat kembali. Kami mulai lakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini, mengingat status bencana nasional pandemi Covid-19 belum dicabut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post