Dua Perkara di Pengadilan Negeri Sampit
Sengketa PT BAP dengan masyarakat Sebabi kini berjalan dalam dua perkara perdata di Pengadilan Negeri Sampit.
Perkara pertama merupakan gugatan senilai Rp104 miliar, yang melibatkan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali pada Rabu, 30 September 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli agraria dari pihak perusahaan dan satu saksi fakta tambahan.
Enam hari kemudian, sidang perdana perkara baru dengan nilai gugatan Rp120,99 miliar akan berlangsung.
Kali ini, enam warga Desa Sebabi dan Bangkal menjadi pihak tergugat.
Di ruang sidang, persoalan yang diuji bukan hanya mengenai siapa menguasai lahan dan apakah tindakan tertentu memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Ada pula pertanyaan mengenai bagaimana putusan lembaga adat, hukum yang hidup dalam masyarakat, batas administratif daerah, dokumen perizinan, serta koordinat objek sengketa harus ditempatkan dalam satu rangkaian pembuktian.
Perkara Nomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt karena itu menjadi salah satu bab penting dalam sengketa agraria yang melibatkan masyarakat Sebabi dan PT BAP.
Jawaban atas sejumlah persoalan tersebut kini berada di tangan proses pembuktian di Pengadilan Negeri Sampit. [Red]














Discussion about this post