Perbedaan tersebut menjadi bagian penting untuk membaca bagaimana koordinat digunakan dalam menggambarkan objek sengketa.
Permendagri 36 Tahun 2019 Tidak Disebut
Permendagri Nomor 36 Tahun 2019 menetapkan batas daerah antara Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan.
Regulasi tersebut ditetapkan pada 21 Juni 2019 dan diundangkan pada 1 Juli 2019.
Namun, dalam daftar alas hak dan perizinan yang disebut dalam angka 26 gugatan PT BAP, Permendagri Nomor 36 Tahun 2019 tidak tercantum.
Sementara dalam uraian mengenai sejarah lokasi kebun, gugatan perusahaan menjelaskan bahwa areal perkebunan semula berada di wilayah administratif Kabupaten Seruyan dan kemudian berada di dua kabupaten akibat pemekaran wilayah.
Argumentasi tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002.
Gugatan juga mengutip Pasal 56 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, termasuk ketentuan mengenai keberlangsungan izin usaha perkebunan ketika terjadi pemekaran wilayah.
Namun, apabila pemekaran mengakibatkan lokasi kebun berada di lintas kabupaten, ketentuan tersebut juga mengatur mengenai pembinaan selanjutnya oleh pemerintah provinsi.
Di sinilah persoalan koordinat menjadi relevan.
Dokumen gugatan menggunakan titik yang identik dengan patok batas yang baru ditetapkan melalui regulasi tahun 2019, sementara kronologi mengenai terbelahnya wilayah perkebunan dibangun berdasarkan sejarah pemekaran wilayah tahun 2002.
Penanda yang Muncul Kembali
Penelusuran KaltengToday.com juga menemukan adanya hubungan antara gugatan terbaru senilai Rp120,99 miliar dengan perkara PT BAP sebelumnya senilai Rp104 miliar.
Dalam perkara sebelumnya, PT BAP melampirkan dokumen berjudul “Peta Lokasi Batas PT Binasawit Abadi Pratama.”
Baca Juga : Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan
Dalam peta tersebut terdapat sejumlah penanda, antara lain Titik Amaran/Spanduk serta Titik Lokasi Tenda dan Akses Masuk yang disertai keterangan mengenai penimbunan parit.
Penanda tersebut kemudian muncul kembali dalam uraian gugatan Nomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt.
Pada angka 31 gugatan, perusahaan mendalilkan para tergugat telah melakukan pemasangan spanduk atau banner, pemasangan portal, penimbunan parit pengaman menggunakan excavator, serta pembangunan pondok.
Dengan demikian, sejumlah titik dan aktivitas yang telah terdokumentasi dalam perkara sebelumnya kembali menjadi bagian dari dalil dalam gugatan terbaru.(Fit).
Klarifikasi PT BAP Belum Diperoleh
KaltengToday.com telah meminta klarifikasi kepada pihak PT BAP mengenai sejumlah persoalan tersebut.
Konfirmasi tertulis dikirim kepada Asean, Manager Perizinan PT BAP, pada Sabtu, 26 September 2026.
Hingga naskah ini diterbitkan, pesan tersebut telah terbaca namun belum mendapatkan tanggapan.
KaltengToday.com juga telah berupaya meminta tanggapan perusahaan dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya sejak 29 Mei 2026.














Discussion about this post