Dua Koordinat Sama Persis dengan Patok Batas Kabupaten
Di tengah perdebatan mengenai kedudukan hukum adat, terdapat persoalan lain dalam dokumen gugatan PT BAP. Gugatan Nomor 81/Pdt.G/2026/PN Spt menggunakan tujuh koordinat untuk menggambarkan objek sengketa.
Empat titik diberi label Lokasi 1 hingga Lokasi 4. Tiga lainnya menggunakan kode berawalan “KL”.
Penelusuran KaltengToday.com terhadap koordinat tersebut menemukan dua titik yang memiliki kesamaan angka dengan patok batas administratif Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan.
Koordinat PBU 17 dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2019 tercatat pada: 02°19’52,600″ LS dan 112°25’50,700″ BT.
Koordinat yang sama muncul dalam gugatan PT BAP sebagai Lokasi 2.
Hal serupa terjadi pada PBU 18, yang dalam Permendagri tersebut tercatat pada: 02°21’43,300″ LS dan 112°26’10,300″ BT.
Angka koordinat yang sama muncul dalam gugatan sebagai Lokasi 3.
Kesamaan tersebut bahkan mencapai angka desimal terakhir.
Dengan proyeksi Universal Transverse Mercator (UTM) Zona 49 Selatan, dua pasangan koordinat tersebut menunjukkan posisi yang sama.
Artinya, dua titik yang digunakan dalam gugatan memiliki posisi yang identik dengan titik patok batas administratif yang tercantum dalam regulasi pemerintah.
Empat Titik Lokasi dan Tiga Titik KL
Selain dua titik tersebut, Lokasi 1 dan Lokasi 4 juga berada di sekitar lintasan garis batas.
Lokasi 1 tercatat sekitar 1,5 meter dari bentang garis antara PBU 16 dan PBU 17.
Baca Juga : Sengketa Lahan Kotim: Menuntut Kepastian Batas dari Balik Meja Hijau
Sedangkan Lokasi 4 berada sekitar 3 meter dari ruas antara PBU 18 dan PABU 19.
Berbeda dengan empat titik “Lokasi”, tiga titik yang menggunakan kode “KL” berada lebih jauh dari garis batas administratif, dengan jarak mencapai ratusan meter hingga hampir dua kilometer.














Discussion about this post