Bukan Perkara yang Sudah Inkrah
Sapriyadi juga menyinggung asas ne bis in idem, yakni prinsip yang melarang suatu perkara yang sama diperiksa atau digugat kembali setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, penerapan asas tersebut memiliki syarat tertentu, termasuk kesamaan para pihak, objek, pokok perkara, serta adanya putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara Sebabi, Putusan Basara Hai merupakan putusan lembaga adat.
Sementara itu, rangkaian perkara antara PT BAP dengan kelompok masyarakat yang menjadi pihak dalam konflik tersebut belum menghasilkan putusan pengadilan negara yang berkekuatan hukum tetap atas objek 1.607 hektare tersebut.
Karena itu, persoalan yang akan diuji di pengadilan bukan sekadar apakah putusan adat ada atau tidak, melainkan bagaimana kedudukan putusan adat tersebut ketika berhadapan dengan proses peradilan negara.
Negara Menghapus Pengadilan Adat, Bukan Hukum Adat
Sapriyadi kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan sejarah hukum Indonesia. Ia merujuk Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, yang menyatukan susunan kekuasaan dan acara pengadilan sipil di Indonesia.
Menurutnya, perubahan kelembagaan peradilan tidak otomatis menghapus keberadaan hukum materiil yang hidup di tengah masyarakat.
Baca Juga : 37 Warga Dayak Kotim Mengadu ke Komnas HAM, Saat Sengketa Lahan Berulang Menjadi Perkara Pidana
Argumentasi itu kemudian dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal tersebut menyatakan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Bagi Sapriyadi, ketentuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa nilai hukum yang hidup dalam masyarakat tetap menjadi bagian yang harus dipertimbangkan dalam proses peradilan.
Dengan demikian, putusan adat tidak serta-merta ditempatkan sebagai pengganti putusan pengadilan negara, tetapi dapat menjadi bagian dari bahan hukum dan fakta yang harus diperiksa dalam proses persidangan.














Discussion about this post