Tiga Dasar Hukum yang Diajukan
Selain konstitusi, Sapriyadi merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertama, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Kedua, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Ketentuan tersebut mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam konteks tertentu, dengan sejumlah batasan, antara lain harus sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Namun, ketentuan tersebut berada dalam ranah pidana, sedangkan perkara PT BAP terhadap warga Sebabi merupakan perkara perdata.
Ketiga, Sapriyadi merujuk Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria.
Pasal tersebut menyatakan hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sapriyadi menghubungkan ketentuan tersebut dengan lahirnya hak atas tanah dan perizinan yang menjadi dasar penguasaan lahan perusahaan.
Perda Kalteng dan Putusan Adat
Dalam konteks Kalimantan Tengah, Sapriyadi merujuk Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008. Ada dua ketentuan yang menjadi perhatian.
Pasal 28 ayat (1) menyebut keputusan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat tingkat kecamatan bersifat final dan mengikat para pihak.
Sementara Pasal 29 menyatakan keputusan adat yang telah dijatuhkan kepada pihak yang bersengketa atau melanggar hukum adat dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara.
Dua ketentuan tersebut menunjukkan adanya dua sisi kedudukan putusan adat. Di satu sisi, putusan disebut final dan mengikat para pihak. Di sisi lain, putusan adat juga ditempatkan sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum negara.
Dalam konteks perkara Sebabi, persoalan tersebut menjadi penting karena Putusan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 merupakan produk lembaga adat, bukan putusan Pengadilan Negeri.














Discussion about this post