Pesan untuk PT BAP
Atas dasar pengalaman tersebut, Leger meminta PT BAP maupun perusahaan perkebunan lainnya di Kalimantan Tengah tidak menganggap remeh proses dan putusan peradilan adat.
Ia menilai perkara yang terjadi di Desa Sebabi dan Bangkal bukan hanya menyangkut dua wilayah tersebut, tetapi menjadi pembelajaran bagi dunia usaha yang beroperasi di atas tanah masyarakat adat.
“Putusan Basara Hai untuk Sebabi dan Bangkal ini penting bukan cuma untuk dua desa itu saja, tapi menjadi pengingat bagi semua perusahaan yang beroperasi di tanah Kalimantan Tengah, bahwa hukum adat Dayak harus dihormati sebagaimana hukum negara dihormati,” tegasnya.
Leger juga berharap PT BAP menyikapi putusan tersebut dengan kepala dingin dan mengedepankan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan bersama masyarakat.
“Saya berharap PT BAP menghadapi putusan ini dengan kepala dingin dan iktikad baik, sama seperti perusahaan-perusahaan lain yang akhirnya menghormati proses peradilan adat di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Dibebani Rp438,1 Miliar
Dalam putusan Basara Hai tersebut, PT BAP dihukum membayar total Rp438.110.620.000.
Nilai tersebut terdiri atas ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 terkait Koperasi Huas Sebabi, serta denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan sidang lapangan pada 24 Agustus 2026.
Baca Juga : Surat Misterius Muncul, PT BAP Tetap Mangkir Jelang Putusan Basara Hai
PT BAP masih diberikan waktu hingga 18 September 2026 untuk melakukan perundingan dengan masyarakat Sebabi dan Bangkal.
Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, putusan tersebut dinyatakan final dan mengikat, dengan proses eksekusi mulai bergerak sehari setelah tenggat berakhir, yakni 19 September 2026.
Kini, bola berada di tangan PT BAP. Apakah putusan adat akan ditempatkan sebagai sesuatu yang harus dihormati dan diselesaikan melalui musyawarah, atau justru kembali menjadi babak panjang dalam sengketa yang belum menemukan ujungnya. [Red]














Discussion about this post