Kalteng Today – Puruk Cahu, – Menindak lanjuti pengembangan kasus tersangka penipuan berinisial AJ (51) yang mengaku sebagai HRD di PT Borneo Prima yang merupakan salah satu perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya (Mura) sebagai modus untuk menipu beberapa orang warga Kota Puruk Cahu yang mencari lowongan kerja telah dilimpahkan kepada Polres Mura.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana yang didampingi Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ronny M.Nababan dan Kapolsek Murung Ipda Yuliantho dalam pers rilisnya menyampaikan jumlah kerugian yang telah dialami oleh beberapa korban beserta kronologi penangkapan.
“Keberhasilan Polsek Murung mengungkap terhadap AJ (51) sebagai tersangka penipuan bermodus lowongan kerja berlangsung dengan cepat setelah adanya laporan dari masyarakat, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkapnya, Jumat (27/11/2020).
Kapolres Mura juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mura agar bisa lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus yang ditawarkan sebelum mengetahui pasti informasi yang diberikan baik itu dilakukan via telepon maupun bertemu secara langsung terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan kondisi saat ini.
Baca Juga:Â Polda Kalteng Amankan Pengedar Dengan 12 Gram Sabu Siap Edar di Sampit
“Memang diperlukan kewaspadaan secara maksimal, mengingat pada masa pandemi saat ini banyak oknum yang memanfaatkan kondisi ekonomi di tengah masyarakat dengan berbagi modus dan iming-iming, kita harap kejadian seperti ini tidak terjadi kembali di tengah masyarakat,” tegasnya. [Red]
Discussion about this post