Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, akhirnya dapat kembali menghirup udara segar.
Keempat WBP yang diketahui berinisial AL (34), ND (41), RT (46) dan KR (46) tersebut, mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB).
Baca juga : Ribuan WBP di Kalteng Terima Remisi IdulFitri 1444 Hijriah
Pemberian bebas bersyarat ini langsung dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra, yang memberikan Pengarahan kepada empat orang WBP mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
“Selamat ya, Saya harap kalian bisa mengembangkan kompetensi dan bakat yang kalian dapat selama menjalani pembinaan di Lapas Perempuan Palangka Raya dan kedepannya dapat memberikan bantuan dan pengabdian kepada masyarakat” Katanya, Jum’at 28 April 2023.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Sri Astiana, turut memberikan arahan kepada Warga Binaan tersebut, seperti ada beberapa hal yang harus dijaga dan menjadi perhatian selama WBP menjalani program integrasi.
Dirinya meminta agar keempat WBP yang bebas dapat mentaati segala peraturan pelaksanaan Pembebasan Bersyarat yang berlaku, tidak melakukan pelanggaran kembali.
Baca juga : Ratusan WBP di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Terima Remisi Idul Fitri
Dirinya juha berharap, agar keempat WBP yang bebas tersebut dapat membawa hal positif dari Lapas Perempuan Palangka Raya untuk bekalnya.
“WBP yang mendapatkan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) ini meskipun telah kembali ke masyarakat masih memiliki kewajiban untuk tetap melapor setiap bulan sebagai Klien di Bapas,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post