kaltengtoday.com, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur rencananya akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah sebesar Rp 25.580.914.100 atau dua puluh lima miliar lima ratus delapan puluh juta sembilan ratus empat belas ribu seratus rupiah pada 10 April 2023.
Baca juga : Disdukcapil Kotim Cetak Keping Blangko KTP El 150-200/Hari
Sekda Kotim Fajrurahman mengatakan, setidaknya THR ini meliputi THR terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, prajurit TNI, anggota POLRI, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Jelasnya, Jum’at 7 April 2023.
Dikatakan sekda, dasar pembayarannya adalah peraturan pemerintah (PP) nomor 15 pada 29 Maret 2023 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiun, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.
Baca juga : Sekda Kotim : Safari Ramadan Ditunda
“Kemudian, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tanggal 5 April 2023, tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023,”katanya.
Selanjutnya, lanjut sekda bahwa THR ini adalah berasal dari gaji Maret 2023 dan TPP THR 50 persen dari TPP yang diterima bulan Februari 2023 lalu. “Semoga saja dengan adanya pencairan THR ini bisa sedikit membantu pegawai yang ada di Kotim untuk menyambut lebaran tahun ini,”tukasnya. [Red]
Discussion about this post