kaltengtoday.com, Buntok – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Ahmad Akmal Husen mengatakan untuk anggaran RT dan RW sudah dianggarkan di DPA masing masing kecamatan.
“Honornya sebesar 250 ribu, akan tetapi untuk sekarang honor RT dan RW hanya dapat dibayarkan 150 ribu,” ucap Ahmad Akmal, Selasa (11/7/2023).
Ia mengatakan, Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan Barsel DR. Deddy Winarwan sudah memerintahkan pihaknya untuk segera dilakukan revisi peraturan tersebut agar pembayaran gaji RT dan RW naik jadi Rp 250 ribu. Dan saat ini Perbup masih dalam proses revisi.
Baca Juga : BPKAD Gumas: DD Tahap I di 114 Desa se-Gumas Telah Dicairkan
“Karena mengingat Bupati sekarang adalah Penjabat (Pj) Bupati maka untuk revisi Perbup memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otda,” ungkapnya.
Kepala BPKAD Barsel itu juga mengatakan, untuk posisi revisi Perbup tersebut sekarang sedang di bahas di Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri.
Baca Juga :BPKAD Gumas, Akan Lelang Puluhan Kendaraan
Sehingga, kata dia, setelah Revisi Perbup tersebut nantinya disetujui oleh Mendagri maka akan dapat dibayarkan honor RT dan RW sebesar Rp.250 ribu. Termasuk pembayaran kekurangannya dari sebelumnya 150 ribu sejak januari sampai dengan bulan berjalan.
“Kalau sudah selesai direvisi peraturan bupati terdahulu dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maka akan dapat dibayarkan honor RT dan RW sebesar 250 ribu termasuk kekurangannya dari 150 ribu dari sejak bulan Januari sampai bulan berjalan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post