kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPRD Kalteng HM. Sriosako mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng Tahun 2023-2043.
Ia menjelaskan, dalam rapat paripurna DPRD Kalteng yang dilaksanakan sebelumnya, seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng menyetujui agar Raperda tersebut dibahas lebih lanjut bersama tim dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng .
Baca Juga :Pemprov Kalteng Akan Merevisi Perda RTRWP
“Raperda ini memang menjadi suatu kebutuhan masyarakat di daerah, terutama dalam hal status pemukiman penduduk yang masih ada di dalam status kawasan hutan,” katanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/2).
Pihaknya berharap, Raperda tersebut dapat memperbaharui Perda No 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Tahun 2015-2035, di mana Perda sebelumnya sudah tidak dapat lagi mengakomodasi kebutuhan pembangunan.
Baca Juga : Dewan Minta Pemprov Segera Tuntaskan RTRWP
“Ke depan, dalam Raperda yang baru, kami juga berencana memasukan tata ruang wilayah perkebunan dan pertanian. Kami juga berharap komposisi ideal status kawasan, yakni 60 persen status kawasan hutan dan 40 persen status kawasan APL. Dimana, peruntukannya lebih banyak mengakomodasi kepentingan pembangunan daerah,” terangnya.
HM. Sriosako juga menuturkan Raperda ini sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan daerah, terlebih ke depan, sebagai salah satu daerah penyangga Ibu Kota Negara, Nusantara. [Red]
Discussion about this post