kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Harian Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, selama pihaknya melakukan operasi yustisi, sudah ada sebanyak 3.756 masyarakat yang didenda akibat melanggar protokol kesehatan (Prokes), khususnya tidak memakai masker.
“Sementara, sejak berlakunya Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 hingga 2 November 2021, total denda administratif perorangan mencapai Rp 375.500 juta,” katanya, Senin (8/11/2021).
Dijelaskannya, denda administratif tersebut, baik perorangan maupun denda tempat usaha yang melanggar prokes, seluruhnya sudah disetorkan ke kas daerah melalui Bank Kalteng.
Selain denda administratif, tidak sedikit masyarakat yang melanggar prokes memilih untuk dikenakan sanksi kerja sosial.
“Operasi yustisi biasanya kita laksanakan di pusat keramaian atau di jalan raya. Para pelanggar bebas memilih, mau sanksi sosial bersihkan sampah atau denda uang,” ucapnya.
Baca Juga : Tim Yustisi Polda Kalteng Imbau Prokes dan Bagikan Masker
Berdasarkan data per 1 November 2021 lalu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya telah memberikan teguran lisan perorangan kepada 253 orang, teguran tertulis perorangan 1.231 orang dan teguran tertulis tempat usaha 153 tempat usaha.
Kemudian 6.270 orang memilih untuk kerja sosial, 3.756 orang memilih membayar denda administratif perorangan sebesar Rp100 ribu dan 13 tempat usaha serta 5 fasilitas umum mendapatkan denda administratif Rp5 juta.
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Maksimalkan Upaya Pencegahan Stunting
“Saya harap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya prokes. Karena itu merupakan langkah utama yang paling penting, agar kita bisa terhindar dari paparan covid-19,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post