Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (Pemkumpol) Herson B Aden menyebutkan Undang-Undang Cipta Kerja telah menetapkan penggunaan konsep berbasis risiko untuk menentukan jenis perizinan dan pengawasan berusaha di Indonesia.
Hal ini disampaikannya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di Ballroom Kahayan I, Swiss-bell Hotel Danum Palangka Raya, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga : Dinas PMD Kalteng Ikuti Bimtek Public Speaking
“Secara umum, pemerintah mengedepankan prinsip trust but verify, dimana konsep perizinan berusaha berbasis risiko yang menyederhanakan mekanisme,” katanya.
Akan tetapi, ia menambahkan, tetap memastikan kegiatan usaha dilakukan sesuai standar yang telah ditetapkan di setiap sektornya.
Selanjutnya, ia mengatakan, frasa trust but verify (percaya tapi tetap verifikasi) berasal dari pepatah Rusia yang dipopulerkan oleh Presiden AS Ronald Reagan saat membahas perjanjian pelucutan senjata dengan Uni Soviet.
Dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko, prinsip ini sangat relevan dan menjadi filosofi inti pendekatan pengawasan yang modern.
“Pada era digitalisasi, Pemerintah berusaha memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus izin usahanya dengan menggunakan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi secara elektronik, dikenal dengan nama Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS – RBA),” terangnya.
Baca Juga : Hanpang Gelar Bimtek Penyusunan Neraca Bahan Makanan
Herson menambahkan, adanya pemahaman yang baik terhadap implementasi perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko bukan hanya akan membantu pelaku usaha dalam menjalankan usahanya secara legal dan aman, namun juga akan mendukung proses pencatatan realisasi investasi yang akurat dan transparan.
“Hal ini sangat penting, karena data realisasi investasi yang akurat dapat memberikan gambaran tentang perekonomian di suatu wilayah yang akan menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang optimal dan tepat sasaran,” jelasnya.
Ia berharap melalui Bimtek ini, para pelaku usaha dapat memahami secara mendalam setiap tahapan proses perizinan, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, sampai dengan pengimplementasiannya dalam sistem OSS RBA yang terintegrasi dengan masing-masing kementerian/lembaga/dinas teknis terkait.
Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Penyelesaian Tugas Akhir Mahasiswa, Jurusan Sosial Ekonomi Faperta UPR Adakan Bimtek
“Dengan meningkatnya investasi yang berkualitas dan berkelanjutan, maka akan tercipta lapangan kerja, tumbuhnya ekonomi lokal, dan pada akhirnya mendukung tercapainya visi serta misi pembangunan Kalteng untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi,” ucapnya.
Hal ini dapat dilaksanakan, menurutnya hanya melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan pemanfaatan sumber daya alam lokal sehingga terwujud Kalteng yang maju, modern, bermartabat dan berkah menuju Indonesia Emas 2045. [Red]
Discussion about this post