kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HE (47).
Pelaku berhasil diringkus pada saat hendak melakukan transaksi dua paket sabu di pinggir Jalan Tjilik Riwut kilometer 12, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu (8/1/2023) malam.
Baca Juga : Â Pengedar Sabu di Kurun ini Diamankan Polisi Dirumahnya
“Jadi kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah kita selidiki, kami berhasil meringkus pelaku pada saat hendak melakukan transaksi,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G. S. Rahail, pada saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Pada saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan dua paket sabu seberat 1,29 gram, yang disimpan pelaku di dalam bungkus rokok.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak dibeli seseorang yang saat ini tengah dilakukan pencarian oleh pihaknya.
“Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” ucapnya.
Baca Juga : Â Bawa Satu Paket Sabu, Pria ini Kabur dan Nyaris Tabrak Polisi
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post