kaltengtoday.com – Mohammad Arifin (26), warga Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi. Pasalnya, dia tertangkap tangan oleh petugas polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Seruyan Tengah, saat akan akan melakukan transaksi sabu di Jalan Poros Desa Rantau Pulut Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, sekitar pukul 11.30 Wib, Selasa (4/2/2020).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa satu paket narkoba jenis sabu- sabu seberat kurang lebih 0,45 gram, satu bungkus rokok Sampoerna Mild merah dan satu buah korek api warna hijau.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 09.30 Wib, yang menginfokan jika dilokasi yang disebutkan kerap digunakan sebagai lokasi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Mendapat laporan masyarakat itu, Kapolsek bersama anggotanya dengan di back up oleh tim Buser Polres Seruyan langsung terjun ke lokasi sekitar pukul 09.45 Wib guna mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Tiba dilokasi kita mendapati tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan dewasa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pengedar narkoba, kita mendapati sabu seberat 0,45 gram yang sebelumnya sempat dilempar (dibuang) oleh tersangka disekitaran lokasi,” kata Robertus.
Sementara terhadap dua orang laki-laki lainnya dan satu perempuan yakni Warti, Supardi dan Prianto berstatus saksi yang saat penangkapan turut berada dilokasi (TKP) turut diamankan di Mapolsek guna menjalani proses lebih lanjut.
“Untuk tersangka sudah kita amankan untuk menjalani proses sidik. Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara,” jelas Robertus.
Parnen-KT
Discussion about this post