Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga hendak edarkan 14 paket narkotika jenis sabu, seorang pengedar berinisial SM (49) berhasil diringkus polisi.
Terduga pelaku berhasil diringkus Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pada saat hendak transaksi sabu di sebuah warung di Jalan Pilau, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga :Â Bandar Sabu di Palangka Raya Ternyata 4 Kali Masuk Penjara
“Jadi awalnya kami menerima informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil meringkus terduga pelaku pada saat hendak transaksi,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail, pada saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 14 paket sabu dengan berat 3,72 gram, yang disimpan pelaku di dalam tas.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital dan satu buah sendok sabu serta satu unit handphone.
Baca Juga :Â Amankan Pelaku Balap Liar, Polisi Temukan Satu Paket Sabu
“Di dalam tas pelaku, kami juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, yang diduga merupakan hasil penjualan sabu,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post