kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga hendak edarkan 8 paket narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial M berhasil diringkus polisi.
Pria berusia 24 tahun tersebut diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pada saat melintas di Jalan Tjilik Riwut kilometer 11, Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Dalam Setahun, BNNK Palangka Raya Berhasil Ringkus 2 Pengedar Sabu
“Jadi setelah kami menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, pada saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).
Berdasarkan hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 8 paket sabu dengan berat 1,93 gram, yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip.
“Yang mana 1 paket kita temukan di dalam kantong celana depan bagian kiri dan 7 paket lainnya tersimpan pada tas selempang yang dibawanya (pelaku,red), serta juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor milik pelaku,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tangkiling, 8 paket sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Selama 2022, Enam Bandar Sabu Berhasil Diringkus BNNP Kalteng
Kemudian, pelaku beserta barang bukti tersebut digelandang ke Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post