kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pria berinisial EH (27) harus merasakan dinginnya jeruji besi, akibat hendak mengedarkan 7 paket narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Â Kejari Kapuas Musnahkan Barbuk Narkotika Jenis Sabu dan Obat Daftar G
Warga Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya ini, berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan Samudin Aman, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pada saat hendak transaksi sabu,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Resnarkoba AKP G.S Rahail, pada saat dikonfirmasi, Jum’at (6/1/2023).
Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 2,36 gram, yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok sebanyak 5 paket sabu dan 2 paket lainnya di dalam kantong celana pelaku.
Baca Juga : Â Januari 2022, Polres Kapuas Ungkap 9 Kasus Narkotika Jenis Sabu
“Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit handphone dan satu sepeda motor,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[Red]
Discussion about this post