Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga hendak edarkan dua paket narkotika jenis sabu seberat 7,62 gram, seorang pria berinisial HA berujung mendekam di hotel prodeo.
Pria paruh baya tersebut berhasil diringkus saat melintas di Jalan Tumbang Talaken kilometer 64, Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat jika di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga :Â Hendak Edarkan 5,13 Gram Sabu, AN Malah Harus Mendekam di Penjara
“Setelah menerima laporan dari warga yang dapat dipercaya, kami berhasil mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan badan serta kendaraan yang digunakan pelaku,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin, 7 Agustus 2023.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan 2 paket sabu seberat 7,62 gram siap edar yang dibawa pelaku.
Baca Juga :Â Nekad Edarkan Sabu di Rumah, Pelaku Diciduk Polisi
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda model sonic dan satu unit handphone milik pelaku.
“Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor tahun tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post