kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga hendak edarkan narkotika jenis sabu, hidup seorang pria berinisial AI, berakhir di bui.
Pria berusia 41 tahun tersebut, berhasil diamankan Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di kediamannya di Jalan Dr. Murjani Gang Sayur, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Berawal dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terduga pelaku di kediamannya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, saat dikonfirmasi, Jum’at, 16 Juni 2023.
Baca Juga : Â Polisi Tangkap Warga Kabupaten Kapuas, Diduga Sebagai Pengedar Narkotika
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak berwarna hitam.
“Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, kami kembali berhasil mengamankan satu paket sabu di dalam tempat mainan berbentuk bulat warna putih pada lemari kamar pelaku,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut AKP Aji Suseno, pihaknya berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan berat kotornya yakni 4,48 gram dan satu unit Handphone.
Baca Juga : Â Jaringan Peredaran Narkotika Kecamatan Timpah Diringkus Polisi
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor tahun tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post