Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga hendak edarkan narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial KK berhasil diringkus polisi.
Pemuda berusia 28 tahun tersebut, berhasil diamankan Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di sebuah barak di Jalan Hanjaliwan, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Baca juga :Â Seorang Budak Sabu di Palangka Raya Diringkus Polisi
“Jadi awalnya kami menerima informasi masyarakat yang kemudian kami lakukan penyelidikan. Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Wakasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Harno, pada saat dikonfirmasi, Senin 15 Mei 2023.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan, pihaknya berhasil mengamankan 10 paket berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram.
10 paket sabu tersebut, disimpan pelaku di dalam kotak berwarna hitam yang disimpan pelaku di kantong celananya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku sabu tersebut hendak diedarkan di seputaran Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Baca juga :Â Miliki Sabu 0,6 gram Pengedar Sabu di Kabupaten Kapuas Ditangkap Polisi
Akibat perbuatannya, lanjut AKP Harno, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post