kaltengtoday.com – Satuan Reskrim Polres Kabupaten Kapuas bersama anggota Polsek Kuala tadi malam (Rab,5/2/2020) sekitar pukl 22.30 wib di Sei Bakut RT. 008 Kel. Sei Bakut Kecamatan Kapuas Kuala berhasil meringkus Herman Ridho (30) seoarang bandar judi dad gurak.
Dari tangan warga warga Jalan Sei Bakut RT. 06 Kel. Desa Sei Bakut Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas it trut diamankan1 buah Tikar Purun corak warna putih, hitam dan merah 1 buah Terpal warna kuning,2 buah Lapak dadu warna hijau.
Kemudian1 buah Tas Selempang warna abu kehijauan, 9 buah Dadu,1 buah Mangkok Dadu warna biru hitam,1 buah piring corak bunga,1 buah aki merk Yuasa beserta kabel dan lampu dan uang tunai Rp. 4.792.0000,-.
Kapolres Kapuas Esa Estu Utama melalui Kasat Reskrim AKP Soni Rizky, Kamis (6/2/2020) menjelaskan, saat diamankan tersangka sedang menghampar permainan dadu gurak di belakang sebah warung Di Jalan Sei Bakut RT. 06 Kel. Sei Bakut Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, kata Sony.
Saat ini tersangka dan barang bkti sudah diamankan ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dibidik dengan tindak pidana perjudian sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHPidana,”pungkasnya.
Djim KT
Discussion about this post