kaltengtoday.com, Palangka Raya – Nekat bobol toko di Jalan R. A. Kartini, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, nasib seorang pria berinisial R (26) harus dihabiskan di balik jeruji besi Mapolresta Palangka Raya.
Kejadian bermula pada saat pelaku melintas di Jalan R. A. Kartini dan melihat ada sebuah toko yang telah terkunci dengan gembok kecil.
“Terlintas pikiran pelaku untuk membobol toko tersebut dan pelaku mengambil obeng yang ada di dalam jok sepeda motor pelaku,” kata Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna, pada saat menggelar press release, Jum’at (27/1/2023) sore.
Baca Juga : Â Pembobol Toko Anugerah Komputer Palangka Raya Akhirnya Diringkus Polisi
Menggunakan obeng tersebut, pelaku mencongkel dan merusak gembok di toko tersebut. Setelah berhasil terbuka, pelaku kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil satu unit laptop yang tersimpan di atas etalase toko.
Setelah berhasil mengambil satu unit laptop milik korban, pelaku kemudian membawanya laptop tersebut ke kediamannya di wisma yang berada di Jalan Pisces, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, laptop itu akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk membayar utangnya,” ucapnya.
Baca Juga : Â Sempat Buron, Pembobol Toko Obat Sinar Jaya Akhirnya Tertangkap
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Teks Poto: Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna, pada saat menunjukkan barang bukti.[Red]
Discussion about this post