Kalteng Today – Entertainment, – Di ujung tahun 2020 ini industri hiburan tanah air kembali dihebohkan dengan kasus asusila. Setelah sebelumnya ramai video syur yang melibatkan aktris Gisella Anastasia, kini dua nama artis sekaligus selebgram Indonesia sedang ramai karena tertangkap kasus prostitusi Online.
Adalah ST dan MA, dua inisial nama pemain sinetron dan selebgram yang ramai diperbincangkan di semua media sosial. Keduanya terciduk oleh aparat kepolisian Tanjung Priok, Jakarta Utara di sebuah hotel, Selasa (24/11) malam saat sedang melakukan threesome bersama seorang pria.
“Pada saat ditangkap, kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut threesome dengan tarif Rp 110 juta,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko.
Rupanya tarif Rp 110 juta ini dibagi masing-masing Rp 30 juta untuk ST dan MA, sementara Rp 60 juta untuk muncikari.
ST dan MA ditangkap bersama sepasang suami istri yang berinisial AR dan CA yang diduga sebagai muncikari kasus prostitusi online.
Menurut Sudjarowo, ST yang tertangkap sedang ‘menjajakan’ diri di hotel ini merupakan seorang pemain sinetron dan layar lebar, sementara MA adalah selebgram dan juga bintang iklan. Belum ada keterangan resmi menyangkut soal siapa sebenarnya kedua artis ini, namun netizen beranggapan bahwa aktris Shoumaya Tazkiyyah adalah salah satunya.
Namun demikian, ST maupun MA masih berstatus sebagai saksi yang akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait sindikat prostitusi yang dilakukan secara online ini.
Berbicara tentang kasus prostitusi online, di awal tahun 2019 lalu pasti netizen Indonesia ingat dengan nama Vanessa Angel. Vanessa ditangkap di hotel Surabaya 5 Januari 2019 karena kasus prostitusi bertarif Rp 80 juta tersebut. Bahkan nama Vanessa Angel dan Rp 80 Juta viral di media sosial hingga beberapa hari.
Vanessa harus mendekam di tahanan selama beberapa bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain Vanessa Angel, nama Amel Alvi yang merupakan seorang model dan DJ ini pun pernah tersandung kasus yang sama tahun 2015 silam.
Menurut sang muncikari, tarif untuk bisa berkencan dengan Amel Alvi mencapai Rp80 juta. Meski Amel tidak ditahan, namun kasus ini membekas diingatan Amel hingga ia risih ketika dicap cewek seksi. Ia pun bahkan menghentikan profesinya sebagai model dan DJ, terlebih ketika Amel sudah menjalakan ibadah umroh, dan kembali menggeluti seni peran sebagai pemain teater.
Lain halnya dengan Hesty Klepek Klepek, penyanyi dangdut ini juga pernah ditangkap pihak kepolisian tahun 2016 karena kasus prostitusi online. Dari hasil pemeriksaan tarif wanita yang bernama asli Hesty mencapai Rp100 juta untuk sekali kencan.
Saat terjaring razia, Hesty yang ditangkap di sebuh hotel di Lampung ini justru sedang hamil. Kini, Hesty sudah menikah dan melahirkan.
Di Pertengahan tahun 2020 kemarin, nama aktris FTV Hana Hanifah juga sempat ramai diperbincangkan karena diduga ikut praktik prostitusi online. Hana digrebek di dalam hotel bersama seorang pria tanpa busana di sebuah hotel di Medan.
Namun Hana mengaku bahwa ia menerima tawaran photoshoot seksi, dan saat digrebek ia sedang berpose berhubungan intim dengan seorang pria layaknya pekerja seks komersial.
Manajer Hana pun menjelaskan bahwa ia tidak terbukti terlibat dalam kasus prostitusi daring ini, hingga akhirnya ia pun dibebaskan.
Terakhir, Vernita Syabila juga terseret dalam kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis tanah air. Bahkan hingga saat ini kasus Vernita masih berlanjut di persidangan. Vernita tidak membantah bahwa ia memang dibooking oleh seorang pengusaha untuk berkencan di sebuah hotel.
Mengenai tarif, Vernita Syabila mengaku dibayar Rp20 juta untuk sekali kencan.
Online prostitution atau pelacuran yang dilakukan online memang masih marak sejak dulu hingga saat ini. Cara mendapatkan uang dengan cepat dan mudah menjadikan beberapa wanita penghibur rela ‘menjual’ dirinya untuk menemani kencan para pria hidung belang dengan tarif yang menggiurkan.
Baca Juga:Â 6 Cara Download Video YouTube, Gak Pake Ribet Install Aplikasi!
Menurut pasal-pasal dalam KUHP, PSK atau orang-orang yang menggunakan ‘jasa’ prostitusi online ini tidak diancam pidana karena tidak termasuk kategori victimless crime atau kejahatan tanpa korban.
Namun, dalam beberapa kasus serupa, orang-orang yang memudahkan transaksi atau memfasilitasi aktivitas pelacuran dapat diancam sebagai pidana. Hal ini biasanya yang melibatkan germo alias muncikari. [Red]
Discussion about this post