kaltengtoday.com, Sampit – Bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan di wilayah Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur akan dikenakan sanksi adat. Hal ini dikatakan oleh camat setempat.
Baca juga :Â Sekda Kotim: PBS Jangan Pelit Bantu Masyarakat dan Pemerintah
Camat MB Ketapang Eddy Hidayat Setiadi mengatakan, Insya Allah pada 12 Oktober 2022 ini sanksi adat diberlakukan. “Kenapa molor penerapannya, sebab masih ada 2 kelurahan yang saat ini masih tahap sosialisasi,”jelasnya kepada Kaltengtoday, Senin 3 Oktober 2022.
2 kelurahan itu yakni Kelurahan Sawahan dan Pasir Putih. Mengingat wilayah ini masih belum merata untuk tahapan sosialisasinya. “Makanya kita undur dan pada 12 Oktober itu nantinya launching sanksi adat langsung oleh pa Bupati Kotim Halikinnor,”terangnya.
Namun, untuk jadwal launching itu dari pihak kami. “Kita juga akan menyesuaikan dengan agenda bupati juga terkait pelaksanaan kegiatan peresmian sanksi ini,”ujarnya lagi.
Baca juga :Â 7 Kecamatan Masih Minim, Pendaftar Calon Panwascam di Kotim Diperpanjang
Meski sejauh ini kesadaran warga meningkat tidak membuang sampah sembarangan, dirinya berharap agar ke depannta wilayahnya bisa bebas dari sampah berserakan, baik di jalan bahkan di wilayah kawasan padat permukiman. Harapnya.
Mudah-mudahan saja warganya bisa sadar akan kebersihan lingkungan, apalagi ini kan demi kebaikan dan juga wilayah kita bisa bebas dari sampah. Tandasnya. [Red]
Discussion about this post