Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang pria berinisial AJ (27) warga Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya ini nekat menipu korbannya seorang pedagang dengan modus menawarkan Gas LPG Kg 3 dengan sengaja datang Ke toko korban di Jalan B Koetin Palangka Raya.
Tidak hanya itu, pelaku juga nekat membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam bernomor polisi KH 3598 AS milik korbannya.
Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (23/12) waktu lalu sekitar pukul 20.25 Wib Di Jalan Putri Junjung Buih III Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna, Kabag Ops Kompol Hemat Siburian, dan Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata mengatakan dalam konferensi pers nya bahwa pelaku ini awalnya menawarkan Gas Elpiji Sebanyak 10 Tabung kepada korban.
“Setelah Terjadi Kesepakatan Harga Kemudian pelaku mengajak korban untuk mengambil Gas LPG tersebut Di sebuah gudang Jalan Putri Junjung Buih III dengan berboncengan menggunakan kendaraan milik korban” terangnya.
Selanjutnya, setelah sampai di dekat gudang Gas LPG tersebut kemudian pelaku berhenti dan menurunkan korban dengan alasan tidak boleh masuk gudang, kemudian tersangka meminta uang kepada korban sebanyak Rp.1.090.00O.- (Satu Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan membawa sepeda motor milik korban kabur.
“Karena merasa ditipu, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Pahandut dan langsung ditindak lanjuti” beber Kapolresta Palangka Raya.
Tidak membutuhkan waktu lama, melalui Subnit Resmob Polresta Palangkaraya bersama dengan Resmob Polsek pahandut, Resmob Subdit III Jatanras dan Intelmob Satbrimobda Kalteng, pada hari Kamis (24/12) pelaku akhirnya berhasil diamankan di jalan Sangga Buana Kota Palangka Raya.
“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Sepeda Motor Vega R, Warna Hitam Nopol KH 3598 AS, 10 buah Tabung Gas LPG 3 Kg dan satu buah sepeda lipat merk Pacifik hasil dari pencurian oleh pelaku dengan total kerugian korban mencapai Rp. 15 juta” jelas Jaladri.
Baca Juga:
Ini Jawaban Polisi Saat Menanggapi Kuasa Hukum Acin
Pengembangan Pencurian Sepeda Motor di 16 Lokasi, Polisi : 1 Orang DPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya yakni di Jalan Tampung Penyang, Kios Yogi Jalan G. Obos Gang .Isen Mulang, dan di Jalan Lawu Gang. Hijrah No.49 Kota Palangkaraya.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan dan pencurian dengan acaman hukuman 4 tahun penjara” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post