kaltengtoday.com, – Barito Timur, – Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Barito Timur, yang menyeret mantan Kepala Desa, sebentar lagi akan memasuki tahapan sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya. Kasus ini pun lebih mengingatkan para pemegang kebijakan di tingkat desa, untuk tidak menyalahi ketentuan dalam penggunaan keuangan.
Kedua mantan kades yang terjerat masalah, yaituYS, eks Kades Kalinapu, Kecamatan Paju Epat dan DM, yang pernah menjadi Pj Kades Kambitin, Kecamatan Patangkep Tutui, tidak hanya merasakan dinginnnya lantai ruang tahanan yang berpindah-pindah dari sel di kepolisian, kejaksaan hingga lapas nantinya. Tapi rasa malu yang juga ditanggung segenap anggota keluarga mereka.
“Mereka menyebabkan kerugian negara total sebesar Rp 600 juta, Bukan hanya APBDes yang dimainkan, tapi tersangka DM juga melakukan manipulasi uang pajak. Ada uang pajak tahun 2019 yang tidak disetorkan ke kas desa, sebesar Rp 48 juta. Memang dalam proses penyidikan, dia mengembalikan Rp 55 juta ke rekening kas desa. Total kerugian negara akibat perbuatan DM adalah Rp 200 juta,” papar Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Tamiang Layang, Daniel Panannangan, dalam keterangan persnya belum lama ini.
Sayang, ketika hendak ditemui pagi tadi (Senin, 4/10), Kajari sedang pergi ke luar. Sehingga urung mendapatkan keterangan lebih lengkap. Hanya saja diperoleh keterangan bahwa saat ini, kedua tersangka akan diperiksa kesehatannya, kemudian dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tamiang Layang sebelum disidang di Palangka Raya.
Baca juga : DPRD Mura Minta Minimalisir Kesalahan Input APBDes
Keduanya terjerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : DPRD Barsel Dukung DSPMD Menerapkan Sistem APBDes Secara Online
Menurut pihak Kejari, mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 207 juta, maksimal Rp 1 miliar.
Sumber lain menyebutkan, aparat berwenang dari kepolisian dan kejaksaan masih terus memantau kemungkinan indikasi penyalahgunaan kewenangan penggunaan APBDes di desa-desa yang ada di Kabupaten Barito Timur. Bahkan ada yang saat ini tengah dimintai keterangan. [Red]
Discussion about this post