Kalteng Today – Sampit. – Dalam rangka Mitigasi Covid-19, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin bersama dengan Forkopimda Kotim, melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Kalteng berkaitan dengan Kepatuhan disiplin Prokes dan Pemberlakukan Pembatasan Jam aktivitas berkumpul malam hari di wilayah Sampit dan sekitarnya pada Kamis, (7/7) malam.
Bupati Kotim H Halikinnor mengatakan bahwa salah satu penekanan dalam Instruksi Gubernur Kalteng tersebut diatas adalah Kepada Pelaku Usaha (Warung, Café, Lapak jajanan, Mall dan lainnya) hanya menyediakan 25% dari Kapasitas tempat, dimana jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB. Jelasnya, Kamis (7/7) malam.
Selanjutnya untuk layanan makanan Pesan antar atau dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/ bawa pulang dapat beroperasi 24 Jam.
Terhadap Karyawan Petugas yang bertugas melakukan Pelayanan wajib menunjukan Sertifikasi Vaksinasi dan dalam pelaksanaan Pelayanan dilakukan dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat.
Sebelum Pelaksanaan kegiatan yang didahului dengan Apel Gabungan dilanjutkan melakukan Patroli Penyisiran oleh Personil yang telah dibagi dalam 3 Kelompok dengan sasaran Café, Lapak jajanan, Tempat Hiburan Malam dan Aktifitas Masyarakat yang terlihat berkumpul lainnya.
Dalam Pelaksanaan Bupati Kotim H Halikinnor dan Forkopimda melakukan Pengecekan Lokasi Pool Bilyard yang saat kedatangan Tim Kegiatan telah dihentikan, berlanjut disalah satu Angkringan ditemukan warga tidak membawa Masker ditindak lanjuti dengan Swab Antigen dengan hasil Negatif.
Kemudian kegiatan sosialisasi dan razia tersebut berlanjut di salah satu THM dilakukan Swab Antigen terhadap beberapa Pemandu lagu dengan Hasil Non Reaktif. Selanjutnya terakhir disalah satu rumah makan dan penginapan yang berada di Jalan Lembaga yang telah melewati jam malam, Tim melakukan Swab Antigen kepada 7 orang Pengunjung yang berusaha lari, dengan hasil 1 orang Reaktif yang langsung ditangani oleh Dinkes Kotim.
Kegiatan Sosialisasi Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa Dan Kelurahan Di Wilayah Provinsi Kalteng. Tutupnya.
Baca Juga :Â Posko PPKM di Kelurahan Tanah Mas Kotim Dibentuk
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kotim H Halikinnor dan dihadiri oleh Kapolres Kotim, Dandim 1015-Sampit, Kajari Kotim, Kabagops Polres Kotim,Kadinkes Kotim dan Kadiskominfo Kotim dengan Peserta yang terdiri dari Personel TNI, Brimob, Tim KRYD Polres Kotim, Satpol PP, Dinkes dan PMI Kotim. [Red]
Discussion about this post