Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pada rapat paripurna ke II tahun sidang 2021, Pihak Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan hasil pembahasan terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) di tahun ini.
“Dari hasil pembahasan tersebut, telah disimpulkan beberapa hal yang menjadi kesepakatan terkait RPAPBD, pertama sebelum perubahan TA 2021 ini, pendapatan sebesar Rp. 1.027 triliun lebih, perubahan disepakati Rp.1.035 triliun lebih,” ucap jubir Banggar yang juga Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan, Senin (23/8).
Artinya, kata politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, mengalami penambahan yakni Rp.7.850 miliar lebih. Untuk belanja daerah, juga disepakati mengalami kenaikan sebesar 9 persen dari nilai total belanja sebelum perubahan Rp.1.002 triliun lebih. Maka setelah perubahan ada kenaikan angka.

“Setelah perubahan mengalami kenaikan Rp.1.097 triliun lebih. Berkaitan dengan itu juga, ada beberapa rekomendasi kepada Pemkab Gumas, untuk diperhatikan. Seperti Pakta Integritas yang ditandatangani SKPD terkait PAD ini menjadi acuan bagi Bupati dan Wakil untuk melakukan penilaian evaluasi terhadap kepala SKPD bisa mencapai target PAD,” ujarnya.
Baca juga : RPAPBD Disetujui DPRD, Bupati Teruskan ke Gubernur Kalteng untuk Evaluasi
Selain itu juga, kata dia, diminta kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dapat melaksanakan, dan memanfaatkan perubahan anggaran ini dalam waktu empat bulan, dengan sebaik-baiknya. Melalui, perencanaan yang berkualitas, sehingga program kegiatan itu tercapai sesuai dengan target kinerja.
“Mengenai faktor-faktor penyebab pelaksanaan pelelangan terlambat yang menjadi di tahun 2021, agar menjadi bahan evaluasi, supaya di tahun 2022 tidak terjadi keterlambatan. Sehingga, penyerapan anggaran yang dinilai tidak rendah,” tandas dia.[Red]
Discussion about this post