Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pada akhir bulan Maret 2021 lalu, Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan (kunker) kunjungan kerja ke beberapa (PBS) perusahan besar swasta yang ada di daerah pemilihan (Dapil-1) yakni Kecamatan Kurun, Sepang dan Mihing Raya. Hal itulah, mendapati satu PBS dari sejak berdirinya pada tahun 2005 hingga sekarang belum mengantongi izin (HGU) hak guna usaha.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gumas Polie Luhan Mihing mengatakan, pada saat kunjungan melakukan pertanyaan dan langsung mendengar penjelasan dari pihak manajemen dari PBS tersebut. Seperti adanya andil dari pekerja lokal yang ada bekerja, dan keduanya menjelaskan daripada HGU perusahan tersebut.
“Kunker kita ke PBS itu sebenarnya mempertanyakan soal penyerapan tenaga kerja lokal di PBS, kedua mempertanyakan daripada ijin HGU kalau ada, otomatis ada mengurus BPHTB, dan itu kewenangan dari Pemda Gumas mengeluarkan itu,” ucap Polie L Mihing, Jumat (16/4) lalu.
Selain itu, dikatakan politisi Hanura ini menyebut, dengan adanya BPHTB tersebut maka Pemerintah Daerah (Pemda) Gumas, akan mendapatkan penambahan untuk (PAD) pendapatan asli daerah. Sedangkan luas lahan produksi yang ada di PBS tersebut, tercatat lebih dari 8000 ribu hektar.
“Dari 8000 hektar lebih ini semuanya belum ada ijin HGU-nya, maka karena itu saya secara pribadi dan mewakili masyarakat Gumas, saya prihatin sekali dengan kegiatan itu, dan siapa yang rugi otomatis pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : DPRD Gunung Mas Setuju Adanya Tenaga P3K Guru
Legislator, ini menilai, bahwa habitat yang telah digusur dan digunakan selama puluhan tahun itu. Bahkan sampai saat ini sama sekali pemasukan untuk PAD dari PBS yang ada tersebut. Sehingga mata pencarian masyarakat di daerah setempat juga menjadi kehilangan akibat melakukan penggusuran oleh oknum PBS tersebut.
“Bayangkan saja sejak berdiri dari tahun 2005 hingga sekarang ini, mata pencarian masyarakat di sana jadi berkurang baik kearifan lokalnya sudah tidak ada, tempat berburu tidak ada, dan semuanya rugi. Bahkan pihak salah satu PBS masih belum mengurus ijin dari pada HGU mereka, yang kasian masyarakat Gumas,” terangnya. [Red]














Discussion about this post