Kalteng Today – Palangka Raya, – Hari Pertama pemberlakuan Sanksi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,Tidak kurang dari 150 warga Palangka Raya telah melanggar protokol kesehatan. Kebanyakan ereka melanggar seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Warga yang melanggar protokol kesehatan ini didominasi oleh warga yang berada di pusat keramaian seperti Kawasan Pasar Besar Kota Palangka Raya.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya, Emy Abriyani saat diwawancarai oleh awak media, Senin (14/9/2020) .
“Hari ini kita telah menjaring sebanyak 150 orang yang melanggar protokol kesehatan yang sengaja tidak pakai masker, Pelanggar terdiri dari pria dan wanita, remaja hingga lansia. Semuanya sudah didata,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam penerapan sanksi ini pihaknya menegaskan kepada warga yang memang sengaja tidak memakai masker saat berativitas.
“Pada dasarnya, mereka semua yang kedapatan kedapatan telah melanggar protokol kesehatan, sebenarnya sudah tahu adanya Perwali dan sanksi ini, sebab beberapa waktu sebelumnya kita  sudah melakukan sosialisasi. Mereka hanya beralasan lupa,” terangnya.
Baca Juga :Â Korban Banjir 4 Kabupaten Dapat Bantuan Pemprov Kalteng
Emy juga menambahakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberlakuan sanksi dengan menggelar razia.
“Kami akan terus melakukan razia protokol kesehatan setiap harinya dengan tujuan meningkatkan kedisplinan masyarakat dan memutus penyebaran Covid 19 di Kota Palangka Raya” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post