Kalteng Today – Palangka Raya, – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah pada hari ini melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dari seluruh Kabupaten dan Kota yang disiarkan secara live streaming melalui akun resmi KPU Kalteng.
Kegiatan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi ini dilaksanakan di Hotel Bahalap di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Jum’at (18/12/2020) sejak pukul 08.00 WIB pagi.
Dari pantauan Kaltengtoday.com Sejumlah aparat keamanan baik TNI-Polri nampak sedang berjaga dengan senjata lengkap di sekitaran lokasi rapat pleno tersebut sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas selama kegiatan berlangsung.
Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim mengatakan pada rapat pleno ini, KPU Kalteng hanya membacakan dan menyampaikan hasil pleno yang telah dilaksanakan di kabupaten dan kota.
“Kami pastikan tidak ada perubahan dalam perolehan suara dari masing-masing paslon yang sudah dibacakan di tingkat kabupaten maupun kota” ujarnya saat diwawancara awak media.
Kendati demikian Rapat pleno akan digelar secara terbuka, namun terbatas dan hanya boleh dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing KPU kabupaten kota, Bawaslu, KPU Kalteng dan tim dari masing-masing saksi ataupun delegasi pasangan calon.
Ini tentunya dengan penjagaan ketat aparat kepolisian dan mengedepankan protokol kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan.
“Mekanismenya kita akan hadirkan secara bergantian,. Dua kabupaten satu sesi. Jika nantinya tidak selesai maka akan diteruskan ke hari berikutnya sampai tanggal 20 Desember untuk penetapan hasil, dan saya tegaskan yang kita rekapitulasi itu adalah hasil rekapitulasi kabupaten dan kota. Jadi tidak menambah atau mengurangi,” tegasnya.
Terkait hasil penghitungan dari Aplikasi SIREKAP milik KPU, hal itu merupakan sebagai sarana informasi publik saja dengan menyatakan data yang ditampilkan pada menu hitung yang riil yakni hasil formulir model C hasil KWK.
“Jika nantinya ada kekeliruan maka akan ada perbaikan dalam rapat pleno yang akan kita gelar, Konkretnya data yang ditampilkan pada menu hitung bukan hasil resmi, yang resminya adalah data yang direkap secara manual dan berjenjang dan telah dibuat berita acaranya” jelasnya.
Ketua KPU Provinsi Kalteng menambahkan untuk penetapan calon terpilih nantinya, misalkan ada gugatan ke MK adalah paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
“Bila ada gugatan di MK , penetapan paslon terpilih paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan, atau keputusan MK diterima oleh KPU” bebernya.
Baca Juga : Ini Hasil Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Kalteng di Palangka Raya
Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada seluruh masyarakat bisa bersabar mengikuti proses tahapan tahapan ini sampai pada saat penetapan nanti, sebagai pihak penyelenggara Harmain menegaskan akan bekerja dengan profesional , transparan dan independen untuk mengawal suara rakyat sesuai dengan apa yang telah ditentukan pada hari pemungutan suara sampai saatnya terpilih pemimpin hasil dari pemilihan serentak ini. [Red]
Discussion about this post