Pemerintah menetapkan harga berdasarkan data yang valid serta menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
Sementara DPRD memastikan kebijakan tersebut didukung melalui fungsi pengawasan dan penganggaran.
Ketiga unsur tersebut menjadi mata rantai yang saling berkaitan dalam mewujudkan tata kelola penetapan harga TBS yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 telah memberikan kerangka mengenai bagaimana harga ditetapkan dan bagaimana pengawasannya harus dilaksanakan.
Baca Juga : Alasan Terdesak Pengobatan Anak, Sopir di Buntok Nekat Menggelapkan Satu Ton CPO
Kini, perhatian publik tertuju pada implementasinya di Kalimantan Tengah. Apakah pembentukan Tim Pengawasan benar-benar segera direalisasikan.
Apakah 42 perusahaan yang belum menyampaikan data akan memenuhi kewajibannya pada periode penetapan harga berikutnya.
Dan apakah harga TBS yang setiap bulan ditetapkan pemerintah benar-benar menjadi acuan dalam setiap transaksi pembelian hasil panen petani.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi ukuran sejauh mana kebijakan penetapan harga TBS tidak hanya berhenti sebagai keputusan administrasi, tetapi benar-benar memberikan perlindungan, kepastian usaha, dan kepastian harga bagi pekebun sawit di Kalimantan Tengah. [Red]














Discussion about this post