Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa perubahan umur tanaman memang akan berdampak terhadap besaran harga yang diterima pekebun.
“Umur tanam akan bertambah akan berdampak kepada kenaikan/penurunan harga TBS.”
Menurut Achmad, besarnya perubahan tersebut bergantung pada kelompok umur tanaman yang menjadi dasar perhitungan produktivitas.
“Tergantung umur tanaman (usia 10–20 tahun umur produktif).”
Dengan demikian, perubahan harga TBS tidak hanya dipengaruhi perkembangan harga CPO, harga kernel, maupun kualitas data yang disampaikan perusahaan, tetapi juga dipengaruhi perubahan umur tanaman yang menjadi bagian dari formulasi penetapan harga.
Bagi pekebun, informasi tersebut penting dipahami agar perubahan harga tidak selalu dimaknai sebagai akibat fluktuasi pasar, melainkan juga dipengaruhi faktor teknis yang telah diatur dalam mekanisme perhitungan pemerintah.
Regulasi Sudah Ada, Implementasi Menjadi Tantangan
Dari seluruh rangkaian konfirmasi yang dilakukan KaltengToday kepada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat satu benang merah yang mengemuka.
Pemerintah telah memiliki mekanisme penetapan harga yang berjalan secara rutin setiap bulan. Berita Acara Penetapan Harga TBS juga telah dipublikasikan kepada masyarakat dan memuat komponen pembentuk harga, daftar perusahaan yang menyampaikan data, hingga perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.
Artinya, dari sisi regulasi, mekanisme perhitungan, maupun keterbukaan informasi, sistem penetapan harga telah berjalan.
Namun, masih adanya 42 perusahaan yang belum menyampaikan data menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.
Baca Juga : Pemkab Seruyan Lakukan Pembatasan Tonase Angkutan CPO di Ruas Jalan ini
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mengakui bahwa Tim Pengawasan Harga TBS sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 hingga kini masih belum terbentuk.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Risky R. Badjuri, memastikan pemerintah akan segera membentuk Tim Pengawasan sebagai tindak lanjut atas amanat regulasi tersebut.
Menurutnya, keberadaan tim tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan sehingga implementasi harga TBS di lapangan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan siap mendukung pembentukan Tim Pengawasan, termasuk dari sisi penganggaran, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
Dukungan tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan Tim Pengawasan kini tidak lagi menjadi agenda internal Dinas Perkebunan semata, tetapi telah menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menunggu Langkah Nyata
Bagi perusahaan, pembentukan Tim Pengawasan diharapkan memberikan kepastian mengenai mekanisme pembinaan, evaluasi, serta pengawasan yang dilaksanakan berdasarkan aturan yang sama bagi seluruh pelaku usaha.
Sementara bagi pekebun, keberadaan tim tersebut diharapkan mampu memastikan bahwa harga TBS yang ditetapkan pemerintah benar-benar menjadi acuan ketika hasil panen dijual kepada pabrik kelapa sawit.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan penetapan harga TBS tidak hanya diukur dari terselenggaranya rapat penetapan harga setiap bulan ataupun diterbitkannya Berita Acara Penetapan Harga TBS.
Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan seluruh pihak menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing. Perusahaan menyampaikan data secara lengkap dan tepat waktu.














Discussion about this post