Sekertaris Komisi II DPRD Provinsi Kalteng yang membidangi Perekonomian ini juga menilai pembentukan Tim Pengawasan sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tidak lagi dapat ditunda apabila pemerintah ingin memastikan harga TBS benar-benar diterapkan secara konsisten.
“Komisi II mendorong agar Tim Pengawasan segera dibentuk sehingga harga TBS yang ditetapkan pemerintah setiap bulan benar-benar ditaati oleh seluruh pihak. Dengan begitu petani memiliki kepastian harga, sementara perusahaan juga memiliki kepastian dalam menjalankan kewajibannya,” ungkapnya.
Baca Juga : Dewan Dorong Pemprov Bangun Pabrik Pengolahan CPO Sawit
Selain mendorong pembentukan Tim Pengawasan, Hero juga menyoroti masih adanya 42 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban menyampaikan data kepada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan merupakan bagian dari tata kelola industri sawit yang sehat.
“Menjaga iklim investasi memang penting, tetapi investasi juga harus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Karena itu kami berharap seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya, termasuk menyampaikan data kepada pemerintah. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi alasan keterbatasan anggaran yang disampaikan pemerintah, Hero yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat Provinsi Kalteng ini juga akan memastikan Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah siap memberikan dukungan terhadap pembentukan Tim Pengawasan.
“Komisi II siap mendukung penganggaran pembentukan dan operasional Tim Pengawasan Harga TBS dengan tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran. Kami ingin tim ini segera terbentuk agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif,” jelasnya.
Dukungan tersebut memperlihatkan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD bahwa penguatan sistem pengawasan merupakan bagian penting dalam menyempurnakan tata kelola penetapan harga TBS di Kalimantan Tengah.
Kini, setelah mekanisme penetapan harga berjalan dan dukungan politik terhadap pembentukan Tim Pengawasan telah disampaikan, perhatian tertuju pada langkah konkret pemerintah untuk merealisasikan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Sebab, bagi pekebun, ukuran keberhasilan kebijakan penetapan harga tidak berhenti pada terbitnya Berita Acara Penetapan Harga TBS setiap bulan, melainkan ketika harga tersebut benar-benar menjadi acuan dalam setiap transaksi pembelian hasil panen di lapangan.
Harga Sudah Ditetapkan, Pekerjaan Pemerintah Belum Selesai
Selain persoalan kepatuhan perusahaan dan pembentukan Tim Pengawasan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah juga mengungkapkan adanya perubahan teknis yang akan memengaruhi proses penetapan harga TBS ke depan.
Mulai periode Juli 2026, perhitungan harga TBS akan menggunakan perubahan tahun tanam sebagaimana ketentuan yang berlaku. Perubahan tersebut menjadi salah satu variabel yang memengaruhi nilai TBS berdasarkan tingkat produktivitas tanaman kelapa sawit.














Discussion about this post