Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tantangan pemerintah saat ini bukan lagi pada penyusunan regulasi ataupun mekanisme penetapan harga, melainkan pada penyediaan perangkat yang mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
Padahal, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tidak hanya mengatur tata cara penetapan harga TBS, tetapi juga menempatkan fungsi pengawasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan sistem.
Artinya, penetapan harga dan pengawasan merupakan dua mata rantai yang saling melengkapi. Penetapan harga memberikan kepastian mengenai besaran harga yang menjadi acuan.
Sementara pengawasan memastikan keputusan tersebut benar-benar dijalankan oleh seluruh perusahaan dalam transaksi pembelian TBS dari pekebun.
Belum Pernah Menemukan Pelanggaran
Di tengah belum terbentuknya Tim Pengawasan, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan hingga saat ini belum pernah menemukan perusahaan yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Menjawab pertanyaan KaltengToday, Achmad Sugianor memberikan jawaban singkat. “Belum Pernah.”
Pernyataan tersebut tentu menjadi kabar baik apabila seluruh perusahaan memang telah menerapkan harga sesuai keputusan pemerintah.
Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan, belum ditemukannya pelanggaran belum tentu dapat dimaknai bahwa seluruh perusahaan telah sepenuhnya patuh.
Apalagi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sendiri mengakui bahwa Tim Pengawasan sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 masih belum terbentuk.
Dengan luasnya wilayah perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah serta banyaknya perusahaan yang beroperasi, kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang lebih terstruktur menjadi semakin penting.
Dalam konteks itu, pembentukan Tim Pengawasan bukan semata memenuhi amanat regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus memberikan perlindungan kepada pekebun.
DPRD Provinsi Kalteng : Harga Tidak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Pengakuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengenai belum terbentuknya Tim Pengawasan turut mendapat perhatian Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Hero Harapanno Mandouw, mengapresiasi langkah pemerintah melalui Dinas Perkebunan yang selama ini secara rutin menetapkan harga TBS sebagai bentuk perlindungan terhadap pekebun sawit.
Namun menurutnya, kebijakan tersebut harus diikuti dengan pengawasan agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah melalui Dinas Perkebunan yang telah menetapkan harga TBS sebagai bentuk perlindungan kepada petani sawit lokal. Tetapi kami berharap kebijakan ini jangan hanya menjadi instrumen di atas kertas. Yang paling penting adalah bagaimana aturan itu ditegakkan sehingga benar-benar dipatuhi oleh seluruh perusahaan,” kata Hero kepada KaltengToday melalui sambungan telepon, Kamis (9/7/2026).














Discussion about this post