Pertanyaan tersebut kemudian membawa KaltengToday pada temuan berikutnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengakui hingga kini Tim Pengawasan Harga TBS sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 masih belum terbentuk.
Padahal, keberadaan tim tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan keputusan penetapan harga tidak berhenti sebagai dokumen administrasi, melainkan benar-benar diterapkan dalam setiap transaksi pembelian TBS di lapangan.
Harga Sudah Ditetapkan, Siapa Memastikan Perusahaan Mematuhinya?
Jika penyampaian data perusahaan menjadi fondasi dalam proses penetapan harga TBS, maka pengawasan merupakan instrumen yang memastikan harga tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.
Tanpa pengawasan yang efektif, harga yang setiap bulan ditetapkan pemerintah berpotensi berhenti sebagai keputusan administratif, sementara penerapannya dalam transaksi antara perusahaan dan pekebun sangat bergantung pada kepatuhan masing-masing pelaku usaha.
Karena itu, KaltengToday menelusuri bagaimana mekanisme pengawasan yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah setelah harga TBS ditetapkan.
Secara teknis, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa setelah rapat penetapan harga selesai, Dinas Perkebunan selalu mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar bersama-sama mengawal pelaksanaan harga TBS di lapangan.
“Selalu setiap akhir kegiatan rapat perhitungan harga TBS, tim Dinas Perkebunan selalu mengingatkan kepada PKS, koperasi kemitraan, GAPKI, APKASINDO dan Dinas Kabupaten untuk bersama-sama mengawasi penetapan harga TBS di lapangan.”
Menurut Achmad, koordinasi tersebut melibatkan perusahaan kelapa sawit, koperasi kemitraan, asosiasi perusahaan, organisasi pekebun, hingga pemerintah kabupaten agar keputusan penetapan harga dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.
Namun ketika KaltengToday menanyakan tantangan terbesar dalam pelaksanaan pengawasan, persoalannya ternyata tidak hanya menyangkut koordinasi antarlembaga.
Tim Pengawasan Belum Terbentuk
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Risky R. Badjuri, mengakui bahwa hingga kini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum membentuk Tim Pengawasan Harga TBS sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum membentuk Tim Pengawasan dan akan segera membentuk Tim.”
Baca Juga : Mobil Depannya Rem Mendadak, Truk CPO Tabrakan dengan Toyota Rush
Menurut Risky, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen menindaklanjuti amanat tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola penetapan harga TBS di daerah.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Tim Pengawasan nantinya diharapkan mampu memperkuat fungsi pembinaan, evaluasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketika ditanya mengenai kendala yang dihadapi dalam pembentukan tim tersebut, Risky menjelaskan salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah aspek pendanaan. “Ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan pengawasan.”














Discussion about this post