KaltengToday kemudian menanyakan apakah harga TBS yang ditetapkan pemerintah dapat berubah apabila seluruh perusahaan menyampaikan datanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Achmad menjelaskan hasil perhitungan akan bergantung pada karakteristik data yang diterima.”Tergantung data yang diberikan.”
Jawaban tersebut menunjukkan bahwa kualitas data memiliki pengaruh yang sama pentingnya dengan jumlah perusahaan yang berpartisipasi dalam pelaporan.
Semakin lengkap dan valid data yang diterima, semakin kuat pula dasar perhitungan harga yang digunakan pemerintah.
Pendekatan Pembinaan Masih Diutamakan
Meski masih terdapat puluhan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan, pemerintah belum langsung menerapkan sanksi.
Menurut Achmad, pendekatan yang dilakukan saat ini masih mengedepankan pembinaan administratif agar perusahaan dapat memenuhi kewajibannya pada periode berikutnya.
“Masih diberi kesempatan menyampaikan data di periode berikutnya, sesuai tata waktunya akan diberikan surat peringatan.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kepatuhan sebelum memasuki tahapan penegakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Baca Juga : Alasan Terdesak Pengobatan Anak, Sopir di Buntok Nekat Menggelapkan Satu Ton CPO
Namun demikian, keberadaan 42 perusahaan yang belum menyampaikan data tetap menjadi catatan penting. Sebab, data perusahaan bukan sekadar dokumen administratif.
Data tersebut menjadi bahan utama dalam proses pembentukan harga yang nantinya dijadikan acuan transaksi antara perusahaan dan pekebun.
Semakin tinggi tingkat kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan data, semakin kuat pula dasar pemerintah dalam menetapkan harga TBS.
Berita Acara Menjadi Instrumen Transparansi
Di tengah masih adanya perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan, KaltengToday juga mempertanyakan apakah identitas perusahaan tersebut dapat diketahui masyarakat.
Achmad menegaskan informasi tersebut bukan merupakan data yang dirahasiakan.”Sudah tercantum di lampiran Berita Acara Perhitungan Harga TBS tersebut.”
Artinya, publik dapat mengetahui perusahaan mana saja yang telah maupun belum menyampaikan data melalui lampiran Berita Acara Penetapan Harga TBS yang diterbitkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal tersebut menunjukkan bahwa dari sisi keterbukaan informasi, pemerintah telah membuka akses terhadap proses penetapan harga beserta data pendukungnya.
Dengan demikian, persoalan utama yang dihadapi saat ini bukan lagi mengenai transparansi informasi. Tantangan berikutnya adalah bagaimana memastikan seluruh perusahaan berpartisipasi dalam penyampaian data secara konsisten pada setiap periode penetapan harga.
Namun setelah harga berhasil dihitung dan diputuskan setiap bulan, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar. Siapa yang memastikan seluruh perusahaan benar-benar membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah?














Discussion about this post