kaltengtoday.com, Sampit,– Menindaklanjuti keluhan masyarakat akibat makin mahalnya minyak goreng di pasaran, Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin sidak ke Pusat Perbelanjaan Mentaya, Toko, dan Swalayan, Senin (24/1/2022).
Sejak jelang akhir tahun 2021 lalu harga minyak goreng terus melambung tinggi dan makin mahal. Hal ini kemudian menjadi keluhan sebagian besar masyarakat di Indonesia, termasuk juga di Kabupaten Kotim.
Komisi II DPRD Kotim yang mendengar keluhan masyarakat ini langsung melakukan sidak ke Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Toko dan Swayalan. Dalam kegiatan sidak tersebut Ketua Komisi II DPRD Kotim, Hj. Darmawati bersama Anggota Komisi II lainnya, M. Abadi dan Yuliansyah.
Harga minyak goreng dalam kemasan, kata Darmawati, harganya masih mahal, yakni diatas Rp. 20 ribu. Para pedagang di pasar tradisional PPM Sampit ini mengaku masih menjual dengan harga diatas karena stok lama yang disuplai dari distributor minyak goreng.
“Mereka ini belum bisa menjual dengan harga murah, karena barang ini mereka beli di distributor juga dengan harga tinggi. Kalau mereka jual dengan harga murah, maka mereka akan alami kerugian,” ungkap Darmawati setelah mendengar langsung dari keterangan para pedagang.
Menurutnya dalam hal ini kehadiran pemerintah daerah mestinya dapat dirasakan masyarakat dengan pengendalian harga minyak goreng yang merupakan kebutuhan konsumsi sehari-hari.
“Kami meminta, pemerintah daerah melalui dinas teknis bisa menjamin stabilisasi harga minyak goreng yang wajar dan terjangkau sehingga masyarakat sudah tidak berhadapan lagi dengan situasi mahalnya minyak goreng,” jelas Darmawati.
Baca Juga : Komisi IV DPRD Kotim Sambut Baik Rencana Pemerintah Bangun Badan Usaha Pelabuhan (BUP)
Kemudian selanjutnya, yang tidak kalah pentingnya sosialisasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam hal ini harus lebih gencar lagi terlebih Pemerintah Pusat juga telah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan subsidi minyak goreng Rp.14 Ribu untuk masyarakat.
“Seharusnya hal ini ditindaklanjuti oleh Instansi teknis pemerintah daerah karena itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dikawal sampai di tingkat daerah, jangan justru sebaliknya sosialisasi minim sampai ketingkat pedagang itu yang disampaikan pedagang hari ini,” ungkap Darmawati.
Baca Juga : Minta Keadilan, Ratusan Warga Geruduk Kantor DPRD Kotim
Untuk informasi pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan subsidi untuk menstabilkan harga minyak goreng sampai ketingkat pasaran dengan dana subsidi sebesar Rp.7,6 triliun rupiah.
Serta membiayai minyak goreng kemasan sebanyak 250 juta liter per bulan atau sekitar 1,5 miliar liter selama enam bulan ke depan. [Red]
Discussion about this post